“SK Menteri Keuangan telah keluar dan ditetapkan kepemilikannya kepada MA untuk dapat digunakan untuk kepentingan negara,” ujar Ibnu.
Menurut Ibnu, pemanfaatan aset rampasan bagi MA diharapkan meningkatkan integritas peradilan dan mendukung terwujudnya amanat konstitusi, yaitu keadilan bagi masyarakat. KPK juga akan tetap mengevaluasi penggunaan aset yang sudah dihibahkan agar pengelolaannya akuntabel.
Sekretaris MA, Sugiyanto, menegaskan penyerahan aset ini bukan sekadar seremoni, tapi bermakna strategis dan yuridis mendalam.
Hal ini sebab mencerminkan tertib administrasi dan akuntabilitas hukum atas barang rampasan negara.
“Penetapan status barang milik negara adalah bentuk implementasi aturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2025 dan akuntabilitas hukum,” ujar Sugiyanto.
Ia memastikan aset-aset tersebut akan dimanfaatkan guna menunjang tugas dan fungsi MA, khususnya pelayanan peradilan. Aset-aset tersebut direncanakan akan dijadikan flat bagi hakim atau rumah jabatan pimpinan pengadilan di daerah Mojokerto.
“Kami berkewajiban menegakkan hukum dan keadilan serta memastikan setiap aset negara, dikelola secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Dodok Dwi Handoko, menambahkan, penyerahan aset ini mencerminkan kontribusi KPK dalam efisiensi anggaran negara.















