Dengan memanfaatkan barang rampasan, negara tak perlu lagi mengalokasikan anggaran baru untuk pembangunan fasilitas peradilan.
“Kami memaknai ini sebagai kontribusi KPK kepada pengelolaan aset negara untuk aspek cost saving. Kita tidak perlu menggunakan anggaran negara,” tutupnya.
Sinergi KPK, MA, dan DJKN ini menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Lebih dari itu, langkah ini memberi pesan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi mengembalikan aset untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.















