Sebagai bukti, di satu sisi, berbasis fakta, data dan bukti hukum, KPK periode sekarang menunjukkan “tajinya” dengan memproses siapapun diduga kuat terlibat korupsi tanpa memandang posisi sosial dan jabatan di pemerintahan.
Di sisi lain, KPK saat ini juga sedang melakukan “pembersihan” dengan memproses pagawainya yang “nakal”, antara lain terhadap pelaku dugaan pencurian barang bukti (barbuk) oleh oknum pegawai KPK.
Dengan kekuatan 1,271 pegawai ASN, pencegahan dan pemberantaan korupsi di tanah air, menurut hemat saya, akan semakin sistematis, terarah, profesional, independen yang berbasis pada hukum posif.
Hal ini sejalan dengan pandangan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih sistematis.
Tentu ini menjadi budaya kerja baru di KPK pasca pelantikan 1.271 ASN KPK.
Komitmen dan semangat yang kuat sebagaimana dikatakan Ketua KPK ketika melantik ASN hari ini, juga bermakna agar jangan ada lagi, siapapun dan apapun statusnya, melakukan korupsi, baik yang terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, melibatkan atau tidak melibatkan pihak swasta.
Komentari tentang post ini