Selain itu, untuk menjaga reputasi Institusi KPK di mata publik, di internal pegawai KPK, tetap harus dilakukan pengawasan oleh Inspektorat KPK agar tidak satupun ASN berbuat “nakal”, seperti mencoba atau melakukan dugaan mencuri barang bukti (barbuk) atau bentuk “kenakalan” lain, utamanya terkait dengan para terduga atau tersangka.
Bagi mereka belum beruntung menjadi ASN di KPK berkaryalah di luar KPK membantu nengeri ini secepatnya lepas dari derita akibat perilaku koruptif oleh para koruptor.
Berperan di luar institusi negara, KPK misalnya, atau pemerintah tidak kalah mulianya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara.
Jika masih ada dianggap belum sesuai dengan hukum, lakukan saja tahapan hukum, sebagai teladan melalui PUTN agar penyelesaiannya lebih formal dan kondusif.
Pada kesempatan ini saya menyarakan kepada Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengedepankan tugas dan fungsinya utamanya, yaitu membawa dalam doa agar semua yang bekerja di KPK memperoleh kesehatan dan berkat dari Tuhan.
Komentari tentang post ini