JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat ini ditangkap terkait dugaan menerima suap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat. Kini, lembaga antirasuah itu menetapkan politisi asal Bali itu sebagai tersangka kasus suap.
Selain Putu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah Noviyanti yang merupakan sekretaris pribadi Sudiartana, Suhaemi, Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatra Barat Suprapto.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT di empat lokasi yang berbeda pada Selasa 28 Juni 2016. Status tersangka disematkan setelah pemeriksaan intensif 1×24 jam di KPK. “KPK menetapkan sebagai tersangka IPS, NOP, SUH, sebagai penerima suap dan YA dan SPT sebagai pemberi suap,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6).
Usai ditangkap, KPK menyegel ruangan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Ruangan bernomor 0906 itu disegel dengan garis KPK berwarna merah-hitam. Ruangan itu berada di lantai 9 Fraksi Demokrat, Gedung Nusantara I, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Petugas keamanan yang sedang berjaga di lantai Fraksi Demokrat, tidak mengetahui kapan KPK menyegel ruangan itu.














