JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam sebagai tersangka. Nur Alam diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan di Provinsi Sultra.”Kita menemukan tindak pidana korupsi dalam sejumlah izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi sekarang, menetapkan NA Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka,” kata Pimpinan KPK Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8).
Gubernur yang diusung Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerbitkan izin usaha pertambangan untuk PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Atas penerbitan itu, Nur Alam menerima sejumlah uang yang nilainya diyakini lebih dari Rp100 miliar. “NA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.
Nama Nur Alam sempat mencuat setalah namannya masuk dalam 10 kepala daerah yang memiliki rekening gendut hasil penelaahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).













