Berdasarkan hasil temuan PPATK, menemukan adanya transaksi keuangan melalui rekening mencurigakan.
Usut punya usut, jumlah uang yang masuk direkening Nur Alam sebesar 4,5 juta Dolar AS. Uang tersebut disinyalir berasal dari pengusaha tambang asal Taiwan bernama Mr Chen. Uang sebesar itu ditransfer dalam 4 tahap dalam bentuk polis asuransi melalui bank di Hong Kong.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nur Alam memiliki harta mencurigakan sekitar Rp 200 miliar. “Nilai hartanya lebih dari Rp 200 miliar,” tutur seorang penegak hukum di lingkungan KPK yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, ia juga diduga menerima uang suap senilai 4,5 juta dolar AS atau setara Rp 56,3 miliar dari rekening perusahaan tambang yang berbasi di Hongkong.
Uang sendiri dikucurkan melalui empat kali transfer yang disamarkan sebagai polis asuransi sebesar Rp 30 miliar pada tahun 2010. Adapun sisanya sebesar Rp 20 miliar ditransfer ke rekening pribadi Nur Alam di sebuah bank milik negara.
Kepemilikan harta tersebut jelas kontradiktif dengan jabatannya selaku kepala daerah. Bahkan jika dibandingkan dengan laporan harta kekayaanya kepada KPK, saat terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 15 Oktober 2012, ia hanya mempunyai kekayaan sebesar Rp 30,9 miliar. “Tersangka NA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kab. Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kepala Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak.













