JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan R (Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keputusan ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima sesuatu hadiah atau janji terkait perkara tindak pidana perbuatan asusila terhadap seorang anak yang dilakukan oleh terdakwa SJ.
Saat ini, perkara SJ disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Selain menetapkan tersangka R tersangka gratifikasi, penyidik juga menetapkan R sebagai tersangka TPPU,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak di Jakarta, Rabu (31/8).
Menurut Yayuk, tersangka R diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.