Oleh: Petrus Salestinus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib memberikan perlindungan kepada setiap saksi yang dipanggil atau selama seseorang menjadi Saksi dalam penyidikan dan penuntutan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.
Kewajiban melindungi Saksi itu konsekuensi dari asas menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur di dalam pasal 15 UU KPK jo. pasal 5 ayat (1) huruf j KUHAP jo. pasal 10 UU PSK.
Praktek peradilan pidana kita, seorang Saksi sering me dapat ancaman, terutama ancaman terhadap rasa aman.
Ancaman terhadap Saksi tidak hanya dilakukan oleh pihak luar tetapi juga kadang-kadang ancaman terhadap rasa nyaman Saksi juga dilakukan oleh KPK sendiri, melalui narasi atau statemen pimpinan KPK di media yang secara langsung tidak langsung menempatkan Saksi seolah-olah identik dengan Tersangka dan akan dijemput paksa dll sebagaimana dilakukan oleh KPK terhadap Saksi James Riyadi.
Dalam kasus dugaan korupsi, beberapa Saksi sering mendapat perlakuan tidak layak dan patut dari KPK, sehingga membuat Saksi kehilangan kenyamanan.
Beberapa pimpinan KPK termasuk Kadiv Humas KPK Febri Diansyah sering membuat narasi yang seram dan sangat mengganggu kenyamanan Saksi.
Disini KPK beritikad tidak baik, sehingga patut diduga KPK sedang menciptakan posisi offside bagi Saksi untuk tujuan tertentu.













