Disini KPK menerapkan standar ganda, dimana terkait kedudukan Saksi Edi Soes, KPK memberikan perlindungan dengan narasi yang sejuk di media, bahwa Saksi Edi Soes tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana akibat kesaksiannya, sementara Saksi James Riyadi baru mangkir sekali langsung diancam KPK akan dilakukan upaya jemput paksa.
Posisi seorang saksi di hadapan KPK ia dijamin oleh UU KPK, KUHAP dan UU PSK untuk dilindungi, karena itu apapun hambatan KPK ketika hendak memeriksa Saksi, maka sikap melindungi Saksi harus dikedepankan, KPK tidak boleh arogan apalagi mengintimidasi Saksi dengan narasi mengancam jemput paksa atau mentersangkakan Saksi sebagaimana sikap KPK hendak menjemput paksa James Riyadi.
Penulis adalah Mantan Komisioner KPKPN dan Advokat Peradi di Jakarta













