JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan lembaganya menolak jika pandemi COVID-19 dijadikan dalih pembebasan koruptor melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal tersebut sebagai respons atas pernyataannya beberapa hari lalu yang menyambut positif usulan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly soal revisi PP 99/2012, salah satunya dengan membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani 2/3 masa pidana.
“Beberapa hari yang lalu saya dihubungi sejumlah rekan-rekan media terkait wacana Menkumham untuk membebaskan sejumlah narapidana termasuk kasus korupsi. Dari jawaban saya saat itu terdapat beragam respons dari publik dan kolega. Agar tidak terdapat kekeliruan atau bias pemahaman perlu saya tegaskan beberapa hal,” ucap Ghufron melalui keterangannya seperti dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu (4/4).
Pertama, lanjut dia, pertanyaan teman media pada intinya memintai pendapatnya soal wacana Menkumham untuk membebaskan sejumlah narapidana termasuk kasus korupsi.
“Jawaban saya pada media menyampaikan, saya memahami kalau pandemi COVID-19 ini merupakan ancaman bagi kemanusiaan secara global atas dasar nilai kemanusiaan, namun agar tetap perlu dilakukan secara berkeadilan dan memperhatikan tercapainya tujuan pemidanaan,” tuturnya.














