JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Keterbukaan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO) menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, dalam kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif dalam Peningkatan Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi, yang digelar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
“Transparansi data BO merupakan elemen penting dalam memperkuat integritas sistem ekonomi dan mencegah penyalahgunaan entitas korporasi untuk tindak pidana, khususnya korupsi,” jelas Setyo.
Menurutnya, dari sisi pencegahan, data ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan true diligence dan background check terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas bisnis maupun pemerintahan.
Sedangkan dari sisi penindakan, keterbukaan data BO mempermudah penelusuran aset hasil korupsi dan proses asset recovery.
“Praktik korupsi dan pencucian uang kerap dilakukan melalui penyamaran kepemilikan korporasi, sehingga keterbukaan data BO menjadi kunci untuk menembus lapisan kepemilikan semu yang sering digunakan pelaku kejahatan. Karena itu, penting bagi kita memastikan bahwa data BO akurat, terverifikasi, dan dapat diakses untuk kepentingan penegakan hukum,” tegasnya.













