JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib membuka penyelidikan baru atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Provinsi Maluku Utara yang melibatkan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara, terkait IUP Nikel yang disebut diberikan ke Kahiyang Ayu, putri Presiden Joko Widodo, istri dari Boby Nasution, Walikota Medan, Sumatera Utara.
“Perlunya penyelidikan baru oleh KPK karena nama Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu terungkap sebagai fakta persidangan dalam perkara tipikor terdakwa AGK pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (31/7/2024), yang didakwa menerima gratifikasi dalam pemberian IUP Nikel di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus SH di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Diketahui, saksi Suryanto Andili, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara telah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang perkara tipikor dengan terdakwa AGK terkait pengurusan IUP Nikel di mana ada nama keluarga Boby Nasution yang disebut “Blok Medan”.
Komentari tentang post ini