“Oleh karena itu, keterangan Saksi Suryanto Andili dkk. berikut Terdakwa AGK bernilai sebagai fakta persidangan, sehingga sangat beralasan bagi penyidik KPK untuk membuka penyelidikan baru guna memanggil Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu untuk memastikan apakah IPU yang telah diberikan itu bermasalah hukum atau tudak melalui sebuah proses secara hukum yang adil, atas dasar tidak ada yang kebal hukum di negeri ini sesuai prinsip ‘equality before the law’ (kesetaraan di muka hukum), sekaligus untuk pemulihan nama baik manakala tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi,” jelas Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
“KPK tentu sudah memiliki dua alat bukti sebagai dasar untuk menindak lanjuti sebuah proses hukum, yaitu beberapa saksi yang mengetahui karena langsung mengurusi IUP atas nama Kahiyang Ayu dimaksud dan diperkuat dengan keterangan saksi Suryanto Andili dan terdakwa AGK, sehingga merupakan fakta persidangan yang tervalidasi dan ada bukti tertulis berupa IUP itu sendiri,” tambahnya.
Etiskah AGK ke Medan?
Pertanyaannya, kata Petrus, mengapa nama anak dan menantu Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi ini tidak muncul saat pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan di KPK saat pemeriksaan terhadap tersangka AGK dan saksi-saksi lainnya?