Menurut “Advokat Perekat Nusantara” itu, harus dicatat dan dipertanyakan apakah etis dan elok seorang AGK selaku Gubernur Maluku Utara dan keluarganya harus datang ke Medan menemui seorang Walikota Bobby Nasution demi sebuah IUP atas nama Kahiyang Ayu.
Karena itu perlu diperjelas apakah pemberian IUP itu transparan dan akuntable atau tidak, bermasalah hukum atau tidak sehingga terdapat urgensi bagi Penuntut Umum membukanya dalam persidangan tipikor?
“Kita tunggu nyali KPK dalam waktu dekat ini, setidak-tidaknya pasca-20 Oktober 2024 setelah Jokowi lengser agar KPK tidak punya beban politik dan tidak terkooptasi dugaan intervensi kekuasaan,” serta kembali ke jati dirinya yaitu independen dan digdaya tandasnya.
Komentari tentang post ini