JAKARTA-Polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial dan cacat hukum serta sarat kolusi dan nepotisme terus bergulir.
Pasalanya, putusan MK No.90/PUU-X/2023 ternyata menjadi bagian dari sekenario besar yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang sekaligus putra sulung Presiden Jokowi sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Prabowo Subianto.
Juru bicara Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK), Ridwan Darmawan, mengatakan, skenario putusan MK tersebut sangat tidak beretika dan meruntuhkan marwah serta kehormatan mahkamah konsitusi.
“Putusan MK No.90/PUU-X/2023 telah secara terang dan telanjang mengkhianati akal sehat, menabrak hukum di MK itu sendiri, baik secara formil maupun materil. Formil terkait dengan legal standing penggugat. Dan persoalan materil yang berkaitan dengan materi permohonan yang sebenarnya merupakan kewenangan dari pembentuk Undang-Undang yakni Pemerintah dan DPR,” Jelas Ridwan dalam diskusi dengan tema “Selamatkan Mahkamah Konstitusi” di Jakarta, Minggu (29/10).
Ridwan mengatakan, putusan “dissenting opinion” yang dibacakan oleh yang hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat, secara jelas menggambarkan bagaimana keanehan dan misteri yang terjadi dalam proses kelahiran putusan MK 90/PUU-X/2023.
“Keterlibatan hakim konstitusi yang sekaligus sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memutus perkara tersebut jelas melanggar Undang-Undang No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 Ayat (5) dan (6). Melanggar kode etik hakim konstitusi dikarenakan terdapat hubungan keluarga antara hakim dengan kepentingan keluarganya,” papar Ridwan .
Komentari tentang post ini