Apalagi, sambung Gibran, Rakabuming Raka, Walikota Solo, adalah keponakan dari hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
Maka wajar jika publik dengan sinis menyebut MK sebagai mahkamah keluarga.
“Karena itu demi menjaga martabat, kehormatan, dan marwah MK, serta tegaknya NKRI, demokrasi yang tunduk pada hukum dan konstitusi, maka kami memberi dukungan kepada Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar bekerja menggunakan hati nurani dan akal sehat. Memutuskan secara imparsial, objektif dan independen demi mengembalikan martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan konstitusi,” tegas Ridwan.
Selanjutnya, kata Ridwan, yang tidak kalah penting yakNI menyerukan pencopotan terhadap hakim konstitisi, Anwar Usman yang dinilai sangat cacat hukum.
“Mendesak pencopotan Anwar Usman sebagai hakim sekaligus ketua Mahkamah Konstitusi, karena telah melanggar UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat (5) dan (6) serta kode etik perilaku hakim konstitusi,” kata Ridwan.
Selain itu, lanjut Ridwan, Komite Penyelamat Mahkamah Konstitusi (KPMK) juga meminta DPR RI untuk segera menindaklanjuti dengan serius terkait persolan cacat hukum tersebut.
“Kami mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya komisi III DPR RI untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) atas kontroversi Putusan MK 90/PUU-X/2023 itu,” tutup Ridwan.
Komentari tentang post ini