JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan penghentian penyelidikan atas lonjakan impor “Ikan Makarel (Mackerel) dengan nomor Harmonized System (HS.) 0302.64.00.00 dan 0303.74.00.00” yang menyebabkan Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius terhadap Pemohon.
Ketua KPPI Ernawati, menjelaskan bahwa pertimbangan penghentian penyelidikan dimaksud adalah dalam perkembangannya jumlah impor Ikan Makarel (Mackerel) dengan nomor HS. 0302.64.00.00 dan 0303.74.00.00 mengalami penurunan yang cukup berarti pada tahun 2012, dan juga cenderung menurun pada tahun 2013 (Januari-Agustus).
Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap barang impor Ikan Makarel (Mackerel) dengan nomor Harmonized System (HS.) 0302.64.00.00 dan 0303.74.00.00 tidak dapat dikenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP).
Komentari tentang post ini