JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menghentikan penyelidikan terhadap impor barang kain tenunan dari benang filamen artifisial Selasa (29/4).
Komoditas tersebut termasuk ke dalam nomor Harmonized System (HS) 8 digit yaitu HS. 5408.21.00, 5408.31.00, dan 5408.33.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) Tahun 2022.
Keputusan penghentian penyelidikan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa tidak terdapat lonjakan jumlah impor secara absolut dan relatif.
“Dari hasil penyelidikan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor barang kain tenunan dari benang filamen artifisial, ditemukan bahwa data impor dari ketiga nomor HS tersebut tidak menunjukkan adanya lonjakan jumlah impor secara absolut maupun relatif. Dengan demikian, persyaratan dalam tindakan pengamanan perdagangan (TPP), atau safeguard measures, tidak terpenuhi,” terang Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi.
Lebih lanjut, kain tenunan dari benang filamen artifisial digunakan sebagai bahan baku dalam proses produksi pakaian dan aksesori pakaian, seperti kemeja, jas, dan gaun.
Penyelidikan TPP terhadap jumlah impor barang dimaksud dimulai pada 27 Oktober 2023 silam.














