JAKARTA-Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada 15 Januari 2014 menerima permohonan dari produsen dalam negeri, yaitu PT. Gunung Garuda (yang selanjutnya disebut “Pemohon”) agar KPPI melakukan penyelidikan atas lonjakan jumlah impor barang “I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya” dengan Nomor Harmonized System (HS) 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00 (yang selanjutnya disebut “Barang yang Dimintakan Perlindungan”) dalam rangka tindakan pengamanan perdagangan. “Permohonan tersebut didasarkan pada klaim bahwa pemohon telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diakibatkan oleh lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan,” jelas Ketua KPPI Ernawati dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (12/2).
Ernawati menjelaskan setelah melakukan penelitian terhadap permohonan tersebut, KPPI memperoleh bukti awal tentang lonjakan jumlah impor barang yang dimintakan perlindungan dari tahun 2010-2013 (Januari-Juni) dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh Pemohon akibat lonjakan jumlah impor barang yang dimaksud.