JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk bekerja sama dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, terutama dalam persekongkolan tender yang melibatkan pejabat pemerintah dengan pelaku usaha.
Kerja sama ini dilakukan karena mayoritas perkara persaingan usaha bersumber dari perkara tender, dan proses investigasi yang disidangkan di KPPU hampir didominasi oleh persoalan pengadaan barang dan jasa.
“Kami akan bekerja sama dengan KPK untuk menangani perkara korupsi dalam tender, terutama yang melibatkan pejabat pemerintah dengan pelaku usaha,” kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.
Demikian hasil pertemuan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dengan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rangkan meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum dan pencegahan yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat pemerintah. Pertemuan tersebut dilakukan Rabu sore, 19 Februari 2025 di Gedung KPK Jakarta.
Di tahun 2025 ini, KPPU merencanakan untuk meningkatkan intensitas koordinasi dengan KPK dalam menindaklanjuti informasi dugaan korupsi yang ditemukan dalam proses berperkara dan tindak lanjut putusan KPPU yang berkaitan dengan pejabat publik, hingga pada kolaborasi dalam pencegahan melalui digitalisasi.