JAKARTA – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Jembatan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir, tahun 2023.
Dugaan ini disampaikan dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam sidang Perkara Nomor 17/KPPU-L/2024 yang digelar di Kantor KPPU Jakarta pada Senin, 24 Februari 2025.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
LDP yang dipaparkan menyebutkan bahwa perkara ini berasal dari laporan masyarakat dan melibatkan lima terlapor, yaitu PT Arkindo (Terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II), CV Sarana Chaini (Terlapor III), CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir (Terlapor V).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU, Deswin Nur mengatakan, objek perkara adalah pengadaan proyek pembangunan Jembatan Sintong dengan pagu anggaran sebesar Rp54 miliar.
Tender diumumkan pada 4 April 2023, dan pemenang lelang, yaitu PT Arkindo, diumumkan pada 17 April 2023 dengan harga penawaran Rp51,56 miliar.
Investigator KPPU menduga persekongkolan dilakukan melalui persaingan semu, yang menyebabkan hilangnya kompetisi dalam proses tender.















