“Temuan utama dalam LDP menunjukkan adanya kesamaan dokumen penawaran antara Terlapor I dan Terlapor III. Selain itu, kesamaan alamat IP ditemukan antara Terlapor I dan IV, serta Terlapor II dan III. Indikasi lainnya mencakup kesamaan dalam format penghitungan harga yang diajukan oleh seluruh terlapor,” jelasnya.
Deswin melanjutkan, investigator juga menyoroti adanya dugaan pengabaian dalam proses pengawasan oleh Terlapor V, yang seharusnya memastikan tender berjalan sesuai ketentuan.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Investigator KPPU menyatakan adanya indikasi kuat pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika terbukti, para terlapor dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Sidang pemeriksaan ini merupakan persidangan ketiga setelah dua pemanggilan sebelumnya pada 13 dan 19 Februari 2025 yang tidak dihadiri oleh para terlapor.
Tahap Pemeriksaan Pendahuluan akan berlangsung hingga 26 Maret 2025, dengan kesempatan bagi terlapor untuk memberikan tanggapan terhadap LDP yang disampaikan.
Majelis Komisi juga memberikan opsi kepada para terlapor untuk mengajukan mekanisme Pemeriksaan Cepat jika mereka menerima seluruh dugaan pelanggaran dalam LDP.















