Kombinasi faktor tersebut dinilai memberikan indikasi adanya koordinasi di antara peserta tender sehingga dapat mengarah pada praktik persekongkolan.
“Sidang berikut dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 dengan agenda tanggapan atas LDP serta pemeriksaan alat bukti surat dan dokumen pendukung tanggapan dari para Terlapor,” pungkasnya.
Masyarakat dapat memantau jalannya persidangan melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Pewarta: Vicky Wijaya














