Deswin Nur menjelaskan perkara bermula dari transaksi akuisisi yang dilakukan CFM atas 2.971 lembar saham RLU, senilai USD 69.999.900.
Transaksi ini efektif secara yuridis pada 27 Juli 2022.
Dalam proses persidangan, mengemuka fakta bahwa terdapat generate automatic atau generate system pada pencatatan tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data RLU, sehingga tanggal surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang benar adalah 28 Juli 2022.
“Dengan aset gabungan dan penjualan gabungan yang melebihi ketentuan, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi ke KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis,” jelasnya.
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo.
Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, notifikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis, yaitu pada 28 Juli 2022.
Tepatnya, notifikasi paling lambat disampaikan pada tanggal 8 September 2022.
Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: “Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai asset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.”
Notifikasi CFM dinyatakan lengkap pada tanggal 12 September 2022, sehingga dinilai terlambat 2 (dua) hari kerja dalam melakukan notifikasi.












