JAKARTA – Kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang menetapkan tarif impor reciprocal sebesar 32% terhadap produk dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN lainnya, telah memicu kekhawatiran atas dampak serius terhadap perekonomian Indonesia dan khususnya iklim persaingan usaha.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) menyoroti potensi guncangan besar bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya sektor ekspor dan pelaku usaha kecil-menengah (UMKM), serta menegaskan pentingnya respons strategis yang terkoordinasi antara Pemerintah dan KPPU.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPPU, Aru Armando dalam konferensi pers yang dilaksanakan hari ini di Kantor KPPU Jakarta.
Dalam pendalaman yang dilakukan KPPU, dinilai ada 4 (empat) dampak kebijakan tarif terhadap persaingan usaha di Indonesia.
Pertama,KPPUmenilai bahwa tarif tinggi dari AS akan melemahkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.
Komoditas unggulan seperti minyak sawit, tekstil, alas kaki, elektronik, karet, dan kopi terancam kehilangan pasar karena menjadi lebih mahal dibanding produk dari negara pesaing, seperti Malaysia yang hanya dikenakan tarif 24%.