Dugaan tersebut mencakup pemanfaatan rahasia dagang perusahaan secara tidak sah, serta tindakan yang diduga bertujuan menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama.
Secara khusus, Investigator KPPU mengungkapkan bahwa Terlapor II diduga melakukan sejumlah tindakan yang menimbulkan kerugian pada PT Laboratorium Medio Pratama.
Tindakan tersebut mencakup rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, penghentian akreditasi, serta pengambilalihan aset perusahaan yang mengakibatkan lumpuhnya kegiatan operasional karena tidak dapat menjalankan usaha dan mengalami kerugian.
“Ketidakhadiran para Terlapor dalam tiga kali panggilan persidangan secara berturut -turut mendorong Majelis untuk mengambil langkah yang lebih tegas pada tahap pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Karena sesuai dengan Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999, KPPU memiliki kewenangan untuk meminta bantuan penyidik guna menghadirkan pihak-pihak yang mangkir dari panggilan, termasuk pelaku usaha, saksi, maupun saksi ahli.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 5 Agustus 2025, dengan agenda penyampaian tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan.
Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.














