JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan hubungan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023 tentang Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Bagi Hasil di Sektor Pelayanan Kesehatan antara PT Kimia Farma Diagnostika dan Mitra Dokter Umum/Gigi di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Putusan dibacakan oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Rhido Jusmadi, S.H., M.H. sebagai Ketua, serta Dr. Ir. M. Fanshurullah Asadan Moh. Noor Rofieq, S.T. sebagai Anggota.
Perkara ini bermula dari inisiatif KPPU yang meneliti perjanjian kerja sama antara PT Kimia Farma Diagnostika dengan para dokter mitra.
Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi kriteria kemitraan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008, yang melarang usaha besar menguasai UMKM dalam hubungan kemitraan yang tidak sehat.