JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut kasus dugaan kartel bunga di industri pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nurmenerangkan pengusutan kasus dugaan kartel bunga pinjol merupakan inisiatif dari KPPU.
“Kasus pinjol berasal dari temuan internal KPPU, bukan laporan,” ucapnya seperti dikutip Kontan, Kamis (15/5).
Kasus itu bermula ketika KPPU menduga adanya pelanggaran pasal 5 di UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pengaturan bersama penyelenggara fintech lendingsoal penetapan bunga.
Saat itu, Deswin menerangkan perusahaan fintech lending yang tergabung dalam asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), secara bersama-sama diduga membuat atau melaksanakan perjanjian penetapan harga atau bunga yang dikenakan ke konsumennya berdasarkan pedoman asosiasi sebesar 0,8%, kemudian menjadi 0,4% pada 2021.
Deswin menyebut pengaturan kesepakatan harga atau bunga tidak boleh dilakukan pelaku usaha.