JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan adanya persekongkolan dalam tender pembangunan Jembatan Sintong di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau pada tahun 2023.
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menyatakan 4 (empat) Terlapor, yakni PT Arkindo, PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, dan CV Aska Jaya Kontraktor, terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya menjelaskan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Arkindo, dan larangan kepada tiga pelaku usaha lain untuk mengikuti tender bidang jasa konstruksi yang dibiayai APBN dan APBD selama 2 (dua) tahun di seluruh Provinsi Riau.
Putusan Perkara No. 17/KPPU-L/2024 tersebut dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang digelar kemarin (28/07) di Kantor Pusat KPPU Jakarta dengan susunan Majelis, Mohammad Reza sebagai Ketua, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota.
Deswin Nur menegaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan 5 (lima) Terlapor, yakni PT Arkindo (Terlapor I), PT Fatma Nusa Mulia (Terlapor II), CV Sarana Chaini (Terlapor III), CV Aska Jaya Kontraktor (Terlapor IV), dan panitia tender, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir, sebagai Terlapor V.














