JAKARTA –Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia Budi Santoso untuk mencabut kebijakan Tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) terhadap impor produk terpal plastik.
KPPU telah meminta Kemendag RI, justru harus memberikan kemudahan akses kepada pelaku untuk memperoleh bahan baku dalam negeri maupun dari impor bagi produsen terpal plastik.
Dan mengawasi ketat terhadap kebijakan larangan terbatas bahan baku terpal plastik, dan terhadap pelaku usaha yang mendominasi penyediaan bahan baku terpal plastik di dalam negeri.
Menurut Deputi bidang Kajian dan Advokasi KPPU RI, Taufik Ariyanto, hasil kajian soal bahan baku industry terpal plastik ini memperhatikan isu yang berkembang di masyarakat terkait adanya permohonan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan atas impor terpal plastik oleh pelaku usaha,
“Karenanya KPPU berinisiatif segera melakukan analisis dan dampaknya terhadap persaingan usaha dalam industri terpal plastic,” tegas Taufik di Jakarta, Senin (10/03/).