JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 dalam perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akusisi Saham oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. terhadap perusahaan Australia, Position Partners Pty., Ltd. (sekarang Aptella Pty., Ltd.).
Atas pelanggaran, kedua perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar (satu miliar rupiah) yang ditanggung renteng oleh kedua pelaku usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menjelaskan putusan ini dibacakan Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha, bersama Hilman Pujana dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi pada 11 Agustus 2025 di kantor KPPU Jakarta.
Sebagai informasi, transaksi melibatkan Mitsui & Co., Ltd. (sebagai Terlapor I) dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. (sebagai Terlapor II) yang melakukan akuisisi atas Position Partners Pty. Ltd. pada tahun 2022.
Sebelum akuisisi, Mitsui & Co. (Australia) Ltd. memiliki 12,06% saham dan Mitsui & Co., Ltd. 8,04% saham atas Position Partners Pty., Ltd (sekarang Aptella Pty., Ltd.).













