Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi akhirnya memutuskan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, dan menghukum Terlapor I dan Terlapor II membayar secara tanggung renteng denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
“Pembayaran denda ini wajib dilakukan ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.
Pewarta: Vicky Wijaya













