JAKARTA – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menyelesaikan proses investigasi atas dugaan persekongkolan tender dalam megaproyek Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (CISEM 2) senilai hampir Rp3 triliun.
Perkara ini kini siap memasuki tahap persidangan, menyusul temuan kuat adanya pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan atau kolusi dalam proses tender.
Proyek CISEM 2 yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah bagian dari Proyek Strategis Nasional yang berperan penting dalam distribusi gas untuk mendukung kawasan industri Jawa Tengah.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa menjelaskan proyek ini sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak (multi-years contract) yang berlangsung dari tahun 2024 hingga 2026.
Namun, di balik urgensi proyek ini, KPPU mencium aroma kolusi yang diduga melibatkan pemain besar dan panitia tender sendiri.
Tender diumumkan pada 23 April 2024 dengan ruang lingkup pekerjaan yang luas, mulai dari desain rinci, pengadaan material, hingga konstruksi dan instalasi pipa gas sepanjang +245 km.
Tender akhirnya dimenangkan oleh konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.















