JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa Tik Tok Nusantara (SG) Pte. Ltd atau TikTok dan PT Tokopedia dianggap menolak sebagian usulan persetujuan bersyarat karena mengajukan revisi redaksional dan usulan perubahan jadwal pelaporan.
“Majelis Komisi menilai bahwa pelaku usaha baik TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd dan PT Tokopedia menolak sebagian dari usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan usulan persetujuan bersyarat, yang disampaikan oleh investigator pada agenda persidangan sebelumnya,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU Budi Joyo Santoso dalam sidang lanjutan Transaksi Pengambilalihan Saham Tokopedia ke TikTok di Jakarta, Selasa (10/6).
Majelis Komisi menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka KPPU akan menjadwalkan ulang sidang untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari pelaku usaha terkait usulan persetujuan bersyarat.
Sidang lanjutan ini akan menjadi kunci bagi KPPU dalam memutuskan apakah akuisisi TikTok terhadap Tokopedia dapat dilanjutkan dengan syarat yang berlaku, atau perlu pengaturan tambahan guna menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar digital Indonesia.