JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar kembali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang ketujuh, pada hari ini, Jumat (15/8).Sidang kali dijjadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak termohon (KPU), pemohon (Prabowo-Hatta), dan pihak terkait (Jokowi-JK). “Hari ini, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB untuk pembuktian keterangan ahli dari pihak Termohon, Pemohon, Terkait, dan pengesahan bukti (keterangan saksi dan alat bukti),” kata Ketua MK Hamdan Zoelva sebelum menutup sidang PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/8).
Saksi ahli yang diajukan dari pihak Pemohon, Prabowo-Hatta awalnya berjumlah lima, namun ditambah dua orang lagi. Sedangkan, untuk saksi ahli Termohon, KPU, berjumlah empat orang tetapi satu orang telah lebih dulu memberikan, sisanya masih ada tiga orang yang akan memberikan keterangan besok. Sementara untuk saksi ahli dari pihak terkait, Jokowi-JK, berjumlah dua orang.
KPU sebagai pihak termohon akan menghadirkan tiga orang saksi ahli. Di antaranya Harjono, Ramlan Surbakti, dan Herman Rajagukguk. “Kalau dari kami termohon enggak (tambah saksi ahli). Kemarin Sangaji tentang noken di Papua, besok Herman Rajagukguk, Ramlan Surbakti, dan Harjono,” kata Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Jakarta, Kamis (14/8).













