Ali Nurdin optimis saksi ahli yang diajukan mampu untuk menguatkan posisi penyelenggara pemilu tersebut. Latar belakang yang mereka miliki sudah tak diragukan lagi. “Harjono itu kan mantan Hakim MK, sudah berpengalaman dalam menangani perkara KPU. Dia bisa membedakan mana pelanggaran sistematis dan pelanggaran administratif,” terang dia.
Menurutnya, untuk persoalan DPKTb akan diserahkan kepada Ramlan Surbakti dan Herman Rajagukguk. Keduanya akan menjelaskan duduk perkara DPKTb secara administrasi dan secara hukum. “Ramlan Surbakti nanti terkait dengan administrasi pemilu sama DPKTb, apakah DPKTb ini ada masalah atau tidak. Sedangkan Herman Rajagukguk terkait dengan hukum dan keadilan, apakah yang seperti DPKTb itu ada persoalan hukumkah dan prosedurkah, kira-kira itu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pemohon akan mengajukan lima dari tujuh saksi ahli yang disetujui MK. Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, berharap saksi ahli yang mereka hadirkan bisa memberi pencerahan. “Bukan hanya ahli yang soal pengetahuan. Bukan sekadar pengalaman tapi memberi pencerahan,” kata Maqdir.
Tapi, Maqdir belum bisa membocorkan nama saksi ahli yang mereka akan datangkan. Dalihnya, tim masih akan meminta konfirmasi dari saksi ahli mereka.













