Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.
Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.
Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri.
Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya.
“Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri),” jelasnya.
Adapun sejumlah calon anggota DPR 2024-2029 terpilih memutuskan maju sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada Serentak 2024.
Mereka berasal dari beberapa partai politik dan maju di sejumlah daerah berbeda.
Komentari tentang post ini