TANGERANG-Sebanyak 2.891 orang di Kota Tangerang, terdata masuk sebagai daftar pemilih tidak memenuhi syarat pada Pemilihan Umum 2019 besok. Jumlah itu terdiri dari daftar pemilih ganda, meninggal dunia dan pemilih yang tidak ditemukan.
Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, daftar yang tidak memenuhi syarat berjumlah 2.891. Dari jumlah tersebut, 60 persen diantaranya atau sejumlah 1.913 orang masuk sebagai data pemilih ganda.
“Untuk kota Tangerang dari 13 kecamatan yang ada, data pemilih tambahan 1.982 pemilih. Kemudian yang di coret atau tidak memenuhi syarat 2.891 diantaranya yang dicoret ganda berjumlah 1.913, meninggal dunia 732 orang dan sisanya tidak ditemukan,” terang Syailendra di KPU Kota Tangerang, Rabu (2/1/2019).
Diungkpakan Syailendra, daftar pemilih ganda itu, kembali terdata, karena perpindahan domisili pemilih yang tidak dilaporkan petugas kelurahan domisili barunya, tanpa melaporkan ke petugas lama.
“Banyak faktor, misal ada warga Ciledug yang pindah ke Cipondoh, tapi belum mengurus data kependudukannya. Nah itu kan berpotensi ganda masih satu wilayah pindahnya” terang dia.
Dia menuturkan, ribuan pemilih ganda yang dicoret itu, paling banyak terdata di wilayah Kecamatan Pinang, dengan jumlah 763 pemilih dan paling sedikit di kecamatan Benda, berjumlah 44 pemilih.













