Untuk memastikan bahwa semua pihak dapat memahami kebijakan teknis yang akan diterapkan oleh KPU berkenaan dengan pemungutan dan penghitungan suara dan untuk memastikan bahwa proses pemungutan, penghitungan suara memenuhi prinsip integritas elektoral,” sambung dia.
Selain itu, dia menyebutkan KPU menggunakan dua format untuk Sirekap, yakni online dan offline.
Menurutnya, format online memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Kemudian, KPPS juga dapat menggunakan Sirekap dalam kondisi offline di mana nanti hasil tangkapan layar terhadap formulir model c hasil plano di tempat pemungutan suara (TPS) dapat didistribusikan kepada para saksi melalui bluetooth.
Idham juga menjelaskan formulir model c hasil plano yang sudah didigitalisasi menjadi format PDF tidak dapat diubah.
Hal ini untuk mengantisipasi ada pihak tertentu yang ingin mengubah formulir model c hasil plano.
“Berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa dikonversi menjadi format word atau lainnya yang kemudian dikonversi kembali,” pungkas Idham.
Komentari tentang post ini