JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan penggunaan rekapitulasi elektronik atau e-Rekap menjadi pilihan strategis dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Hasil kajian Tim Kajian Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemilu dan Pilkada yang dibentuk oleh KPU menyatakan bahwa e-Rekap merupakan pilihan strategis untuk saat ini,” kata Ketua KPU Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).
“Hasil kajian Tim Kajian Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemilu dan Pilkada yang dibentuk oleh KPU menyatakan bahwa e-Rekap merupakan pilihan strategis untuk saat ini,” kata Ilham Saputra.
Ilham menuturkan ada dua faktor terkait hal tersebut.
Pertama, e-Rekap bisa memperpendek masa rekapitulasi penghitungan suara, sehingga rasa ingin tahu masyarakat dan kontestan terhadap hasil pemilu bisa dipenuhi dengan cepat, yang pada gilirannya akan mengurangi kerawanan dan ketidakpastian.
“E-Rekap mampu merekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara cepat dan akurat, sehingga terhindar dari kesalahan teknis penghitungan suara akibat kealpaan, kesalahan, dan kelelahan petugas TPS,” kata Ilham.
Kedua,mesin e-Rekap bekerja tanpa memperhitungkan emosi dan kepentingan para pihak, sehingga hasilnya bisa dipercaya.













