Ilham mengatakan, e-Rekap secara teknologi merupakan tahap yang paling mudah dibanding dengan penerapan e-Voting dan e-Counting di penyelenggaraan pemilu.
“Sehingga praktik pengembangan teknologi pemilu berjalan sesuai hukum teknologi. Dimulai dari yang paling mudah, beranjak ke yang lebih sulit, lalu mencapai tahapan yang paling rumit,” ujarnya.
Ilham menambahkan e-Rekap untuk pemilu itu juga bisa didesain dan diproduksi di dalam negeri.
Sebelumnya, KPU RI mematangkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan berbasis manajemen risiko.
Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari Dalam Ngobrol Politik Indonesia (Ngopi) Podcast Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).













