KPU RI Kaji Dua Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Cakada

Tuesday 20 Aug 2024, 9 : 38 pm
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin

PKPU 8/2024 mengatur tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Afif juga menyampaikan konsultasi akan dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Artinya, KPU sebagaimana yang sudah-sudah akan melakukan langkah-langkah yang memang sudah seharusnya kami lakukan, konsultasi, membahas dengan para pihak untuk kemudian mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi yang memang dibacakan beberapa hari menjelang masa pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.

Baca juga :  Kaum Muda Lintas Agama Bangun Kebersamaan

Diketahui, masa pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Agus Eko

Adalah wartawan senior di Indonesia. Karya-karya jurnalisnya sangat menarik dan memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Said: Tidak Ada Relaksasi, Hilirisasi Akan Terus Dijalankan

Sudirman mengakui, beberapa waktu lalu memang ada wacana relaksasi dalam

20 Kuasa Hukum Bantu KPU Lawan Prabowo-Sandiaga

“Nanti kami akan pelajari kecuranganya dimana, buktinya apa, tentunya KPU