Soal masa jabatan Kepala Daerah terpilih lewat Pilkada lanjutan di tahun 2025, apakah berlaku lima tahun atau hanya empat tahun, ia menyatakan hal itu kewenangan pemerintah.
“Nanti, pasti akan ada perkembangan pembahasan karena ini kan situasi yang tak terpikirkan.Ketika Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 soal keserentakan belum terpikirkan. Yah, kita carikan jalan keluar yang terbaik,” ucapnya menambahkan.
Hal senada disampaikan Ketua KPU Maros Jumaedi bahwa simulasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan KPU RI.
Selain itu, untuk sosialisasi nantinya mengacu pada regulasi yang ada. Ketika KPU RI sudah mengeluarkan regulasi terkait itu, terkait kampanye, Tungsura dan seterusnya, itu yang menjadi acuan KPU Maros.
“Supaya ini tidak menjadi sesuatu yang bisa dipolitisasi lagi. Jangan sampai KPU dianggap apa, ikut. Khawatirnya kami, ada sesuatu hal yang ketika kotak kosong, kemudian orang-orang bisa politisasi,” katanya menegaskan.