JAKARTA-Putusan Hakim yang bersifat final and binding menuntut pelaksanaan segera sesuai dengan limit waktu yang diberikan oleh Undang-Undang (UU). Karena itu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan/atau Mahkamah Agung (MA) tidak ada lagi forum untuk melakukan konsultasi/kompromi dengan siapapun terkait pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Seperti diketahui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusannya telah mebatalkan SK. KPU tentang pencoretan nama Oesman Sapta Odang (OSO) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) pada pemilu 2019 dan memerintahkan KPU RI untuk mencantumkan kembali nama OSO dalam DCT Calon Perseorang DPD RI pada pemilu 2019.
“Sebagai sebuah putusan Pengadilan yang bersifat final and binding, maka KPU RI tidak lagi punya pilihan lain selain hanya melaksanakan putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding yang telah dimenangkan OSO,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (21/11).
Menurutnya, rencana KPU RI untuk melakukan konsultasi dan/atau kompromi dengan MK dan/atau MA, jelas tidak Etis dan melanggar Hukum Acara yang berlaku. Hal ini jelas merupakan pembangkangan terhadap putusan PTUN Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap yang bersifat final and binding.














