Oleh karena itu MK tidak boleh terjebak dalam manuver KPU melalui apa yang disebut sebagai konsultasi, karena pertemuan yang dibolehkan UU antara MK dan Lembaga Negara lainnya terkait perkara adalah hanya sepanjang perkara itu masih berjalan dan hanya boleh dilakukan di ruang sidang terbuka untuk umum.
“Pertemuan yang hendak dilakukan oleh KPU RI dengan MK meskipun atas nama konsultasi, jelas bersifat politis dan inkonstitusional. KPU RI tidak boleh menyeret MK dalam mempolitisasi kepastian hukum dan keadilan yang sudah diperoleh OSO melalui putusan PTUN Jakarta yang bersifat final and binding,” imbuhnya.
Pertemuan konsultasi hanya boleh dilakukan oleh pihak OSO atau sebaliknya pihak KPU mengambil inisiatif untuk konsultasi dan/atau kompromi dengan OSO terkait dengan persoalan teknis pelaksanaan putusan PTUN Jakarta yang sudah bersifat final and binding serta Eksekutorial.
“Jadi sesungguhnya sudah tidak ada lagi ruang bagi KPU untuk menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN, karena dengan menunda-nunda pelaksanaan putusan PTUN, maka OSO dan pendukungnya sudah sangat dirugikan dimana hal itu mengandung konsekuensi hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Ditegaskannya, konsekuensi logis dari sikap KPU menunda melaksanakan putusan PTUN dimaksud, maka seluruh komisioner KPU bisa diadukan ke DKPP lantaran diduga melakukan pelanggaran Etika, dengan sanksi dipecat. Karena perbuatan membangkangi putusan PTUN Jakarta yang bersifat eksekutorial bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran Etika berkategori berat dan Pedoman Perilaku Komisioner KPU.














