“Pilihan sikap KPU untuk konsultasi dengan MK jelas melecehkan MA dan PTUN Jakarta, dan ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum khususnya pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang selama ini dikenal sebagai macan ompong yang tidak berdaya. Padahal DPR sudah melakukan pembenahan terhadap UU Peradilan PTUN agar putusan PTUN memiliki daya paksa dan wibawa,” tegasnya.
Hal ini jelas merupakan langkah mundur dalam penegakan hukum dan demokrasi, karena memberi pesan konkrit bahwa Independensi KPU RI bisa digadaikan atau dibeli demi memenuhi ambisi politik pihak ketiga yang bertujuan menjegal OSO.
KPU RI berada pada posisi terjebak dalam kepentingan pihak ketiga, sehingga tidak segan-segan melacurkan independensinya, melakukan politisasi terhadap kepastian hukum dan keadilan yang sudah menjadi milik OSO, baik melalui putusan MA maupun putusan PTUN Jakarta.
“Jika seorang OSO saja diperlakukan demikian, bagaimana dengan nasib rakyat kecil pencari keadilan. Untuk itu kasus ini harus dibawah ke DKPP untuk diproses dan tidak tertutup kemungkinan seluruh komisioner KPU diberhentikan dari jabatan di KPU,” pungkasnya.














