TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mewanti-wanti calon perseorangan yang hendak mengikuti pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), untuk segera meminta akun pendaftaran Sistem Informasi Calon (Silon).
“Persyaratan calon perseorangan cukup berat, harus melampirkan 71.143 ktp dan surat pernyataan dukungan oleh masyarakat. Dan bukti tersebut diberikan secara digital dengan mengupload di aplikasi Silon dan fisik dengan menyerahkan bukti KTP dan surat pernyataan ke KPU,” kata Komisioner KPU Tangsel Bidang Sosialisasi Ade Wahyu Hidayat, Rabu 5 Februari 2020.
Dia menjelaskan, pendaftaran calon perseorangan untuk Pilkada Tangsel, akan mulai dibuka pada 18 sampai 22 Februari 2020. Dengan waktu selama lima hari yang disediakan itu, cukup merepotkan calon perseorangan untuk mengupload data KTP pendukungnya yang berjumlah minimal 71.143 tersebut.
“Maka kami persilahkan sejak Desember 2019 kemarin, bagi calon perseorangan untuk meminta akun Silon. Calon yang akan maju hanya perlu meng-SK kan LO yang ditunjuk, untuk mengambil akun silon ke kami. Sampai saat ini belum ada satupun yang meminta akun itu ke kami” ucap dia.
Komentari tentang post ini