TANGERANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, masih menunggu petunjuk administrasi resmi KPU RI dalam memulai tahapan Pilkada yang sebelumnya tertunda.
“Kami KPU yang menyelenggarakan Pilkada dan KPU lain, ada 4 kota Kabupaten di Banten, sebenarnya akan menunggu informasi yang sifatnya administrasi. Tentang kapan dimulainyanya kembali tahapan yang sebelumnya di tunda,” jelas Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro dikonfirmasi Rabu 6 Mei 2020.
Menurut Bambang, secara administrasi KPU di Daerah yang akan melaksanakan Pilkada, siap melaksanakan semua tahapan-tahapan dalam Pilkada, yang sebelumnya sempat tertunda karena Covid-19 ini.
“Kalau kesiapan dari sisi anggaran tidak ada maslah. Anggaran kita oleh Pemkot tidak diganggu gugat. Walau pencairanya bertahap, baru tahap I yang kami terima sebesar Rp 6 Miliar. Dari sisi kesiapan kita siap,” tegas Bambang
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang. Pemilihan Umum Serentak 2020 resmi ditunda.
Komentari tentang post ini