Terkait penundaam itu, Pemerinyah memutuskan melaksanakan pemilihan serentak di 270 wilayah pada akhir tahun. Namun bila pada akhir tahun bencana belum juya usai pelaksanaan masih bisa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana berakhir.
“KPU pusat mempunyai landasan hukum tahapan-tahapan yang diundur sebagaimana dalam Perppu 2 tahun 2020. sampai Desember. Tapi juga disebutkan pelaksanaan Pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana berakhir. Ini yang kita menunggu bagaimana memulai tahapan kalau seandainya Pilkada di Desember atau dimundurkan lagi sampai Covid benar-benar selesai” jelas Bambang.















